“Selamat Datang Di Blog AKADEMI KEPERAWATAN YAYASAN UKI"

Jumat, 27 Mei 2011

"Bidan, Perawat & Semua Tenaga Kesehatan Harus Punya Izin Praktik"


Jakarta, Tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, apoteker, sanitarian, ahli gizi, petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dan analis laboratorium diharuskan memiliki izin praktik mulai 2011.

Selama ini tenaga kesehatan yang diwajibkan punya izin praktik hanya dokter dan dokter gigi. Nantinya tenaga kesehatan yang belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) layaknya dokter tidak boleh praktik dan bekerja di pelayanan kesehatan serta diragukan kualitasnya.

"Di tahun 2011, semua tenaga kesehatan terutama tenaga strategis seperti bidan perawat harus memiliki STR dan izin praktik. Ini dilakukan untuk memenuhi kualitas dan menyamaratakan standar tenaga kesehatan di seluruh Indonesia," ujar Dra. Meinarwati, Apt, Mkes, Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri PPSDM Kesehatan, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (10/12/2010).

"Lulusan SMK Keperawatan Tidak Bisa Jadi Perawat"


Jakarta, Di daerah dan beberapa kota masih banyak orang yang masuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) jurusan keperawatan dan berharap setelah lulus dapat langsung menjadi perawat. Padahal SMK jurusan keperawatan bukan sekolah untuk jadi perawat.

"Untuk jadi perawat itu minimal D3 dan SMK jurusan keperawatan bukan sekolah untuk jadi perawat," jelas Dewi Irawaty, MA. PhD, Ketua Umum Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) dalam acara pertemuan Press Briefing di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Menurut Dewi, masih banyak orang yang masuk SMK jurusan keperawatan dan berharap setelah lulus bisa langsung bekerja menjadi perawat dan dikirim ke luar negeri.