“Selamat Datang Di Blog AKADEMI KEPERAWATAN YAYASAN UKI"

Jumat, 26 November 2010

"UU Praktik Keperawatan Disahkan Tahun Ini"

Jakarta - Komisi IX DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Keperawatan disahkan menjadi undang-undang (UU) pada tahun 2009. Meski demikian, dari 50 anggota Komisi IX DPR, tinggal 11 orang yang masih tetap bertahan memperjuangkan RUU Praktik Keperawatan untuk disahkan menjadi UU.
“RUU tersebut saat ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas),” kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning pada Seminar Profesi Perawat “RUU Praktik Keperawatan Menegakkan Profesionalisme Perawat”, di Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selasa (12/5). Menurutnya, UU Praktik Keperawatan sangat diperlukan karena menyangkut tiga hal, yakni melindungi para perawat, kesejahteraan perawat dan melayani rakyat.
Dia juga menegaskan UU Praktik Keperawatan bukan untuk menandingi UU Praktik Kedokteran.
Meski demikian, dia kurang setuju bila dilakukan uji kompetensi bagi para perawat, karena perawat dan dokter sudah teruji di lapangan. “Bisa dibayangkan, 85 persen tugas-tugas dokter. Uji kompetensi itu banyak sisi lemahnya, karena ajang cari duit aja sehingga merugikan dokter dan perawat. Sekarang ini bukan dokter dan perawat yang tidak mau ke desa, tetapi sistemnya yang rumit dan ajang cari duit,” lanjut Ribka.
Dia menambahkan, saat ini ada enam RUU yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi IX DPR yaitu RUU Kependudukan, RUU Narkoba, RUU Perumahsakitan, RUU Jamsostek, RUU Kesehatan dan RUU Praktik Keperawatan.
Di lain pihak, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Achir Yani Hamid, mengungkapkan perjuangan mendobrak UU Praktik Keperawatan sudah cukup, sejak 2005. Tahun 2007 DPR mengalihkannya menjadi hak inisiatif DPR.
Menurutnya, RUU Praktik Keperawatan harus segera disahkan menjadi UU karena: pertama, adanya pengaturan secara nasional mengingat mutu perawat saat ini masih rendah. Oleh sebab itu, uji kompetensi masih tetap dibutuhkan untuk memilah perawat yang kompeten dan yang tidak kompeten. Di dalam draf RUU yang diusulkan PPNI, diatur tentang keberadaan Konsil Keperawatan Indonesia (KKI). KKI inilah yang bertugas mengatur, mengesahkan dan menetapkan kompetensi perawat.
Kedua, Indonesia telah menandatangani pengakuan timbal balik sepuluh negara ASEAN. Saat ini hanya tiga negara di ASEAN yang belum memiliki UU Praktik Keperawatan yakni Indonesia, Vietnam dan Laos.
Menurut Achir Yani, apabila tahun 2009 ini UU Praktik Keperawatan belum disahkan, maka terhitung 1 Januari 2010, Indonesia tidak dapat memproteksi masuknya perawat asing ke Indonesia. Selain itu, perawat-perawat asal Indonesia yang bekerja di luar negeri juga harus siap dideportasi. “Tidak ada alasan untuk tidak mengesahkan UU Praktik Keperawatan. Tidak ada kepentingan politik yang berbenturan dengan UU ini,” tegasnya.
Pemerintah telah mencanangkan program Indonesia Sehat 2010 yang mengisyaratkan standar rasio kebutuhan satu dokter umum untuk 2.500 penduduk, dan satu dokter spesialis untuk 16.000 penduduk. Target tersebut masih jauh dari kondisi riil. Berdasarkan data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tahun 2007, rasio satu dokter untuk 35.000-40.000 penduduk, dan satu dokter spesialis untuk 120.000-140.000 penduduk.
Data PPNI tahun 2002 menunjukkan jumlah perawat mencapai 250.000 orang. Jumlah tersebut sangat potensial untuk menutupi kekurangan jumlah dokter umum sebanyak 56.750 dan dokter spesialis 15.499 orang.
Sementara itu, di Malang, Jawa Timur, Hari Keperawatan Internasional (International Nursing Day) yang jatuh 12 Mei kemarin, diperingati oleh ratusan mahasiswa keperawatan dengan membagikan bunga mawar kepada pengemudi jalan. Tangkai mawar diikat pita merah dengan tulisan “Mohon dukungan untuk pengesahan RUU Praktik Keperawatan”.
Sementara itu, di Malang, Jawa Timur, Hari Keperawatan Internasional (International Nursing Day) yang jatuh 12 Mei kemarin, diperingati oleh ratusan mahasiswa keperawatan dengan membagikan bunga mawar kepada pengemudi jalan. Tangkai mawar diikat pita merah dengan tulisan “Mohon dukungan untuk pengesahan RUU Praktik Keperawatan”.
(stevani elisabeth/eka susanti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar