“Selamat Datang Di Blog AKADEMI KEPERAWATAN YAYASAN UKI"

Minggu, 23 Oktober 2011

"Akreditasi Rumah Sakit di 2012 Fokus Pada Keselamatan Pasien"


Jakarta, Mulai tahun 2012 ini ada standar akreditasi baru untuk rumah sakit yang berfokus pada pasien. Standar akreditasi ini sangat berbeda dengan standar akreditasi yang digunakan saat ini.

"Standar akreditasi baru atau disebut dengan versi 2012 ini terdiri dari 4 kelompok standar yang mana ada 1.048 elemen yang akan dinilai. Keempat kelompok ini sangat berbeda dengan standar yang ada sekarang (versi 2007)," ujar Ketua PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Dr dr Sutoto, Mkes dalam acara seminar Hospital Expo di JCC, Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Dr Sutoto menuturkan pada standar versi 2007 ada standar untuk 5, 12 dan 16 pelayanan yang berfokus pada provider seperti kegawatdaruratan dan rekam medis. Tapi untuk standar yang baru ini lebih berfokus pada pasien.

Berikut ini adalah 4 kelompok standar akreditasi rumah sakit yang baru yaitu:
1. Kelompok standar yang berfokus pada pasien
2. Manajemen rumah sakit, seperti upaya manajemen untuk memberikan support agar memberikan pelayanan yang baik pada pasien
3. Sasaran keselamatan pasien, di Indonesia secara khusus dimasukkan untuk meningkatkan mutu pelayanan lebih baik dan keselamatan pasien. Jangan sampai pasien yang datang ke rumah sakit membawa pulang penyakit lagi.
4. Sasaran pencapaian Millenium Development Goals (MDGs).

"Surveyor akan menemui pasien, mencari bukti adanya peningkatan pelayanan mutu dan keselamatan pasien. Kalau tidak ditemukan bukti, maka surveyor tidak akan lanjut ke kebijakan dan SOP," ujar Dr Sutoto.

Dr Sutoto mengungkapkan dalam standar akreditasi ini diperlukan keterlibatan dari semua komponen rumah sakit, adanya pelayanan yang terintegrasi serta berkesinambungan antar unit di rumah sakit serta kesinambungan antar rumah sakit dengan rumah sakit lainnya.

Diharapkan dengan masuknya elemen dari MDGs dalam program standar akteditasi rumah sakit tahun 2012, maka tujuan dari MDGs ini bisa tercapai seperti menurunkan angka kesakitan untuk HIV/AIDS dan juga tuberkulosis.

"Saat ini seluruh rumah sakit memiliki kewajiban dalam hal mutu pelayanan dengan wajib melakukan akreditasi minimal 3 tahun sekali," ujar Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, dr Supriyantoro, SpP, MARS.

dr Supriyantoro berharap sistem akreditasi nasional ini bisa meningkatkan kualitas rumah sakit se-Indonesia serta bisa menuju pelayanan internasional. Terlebih saat ini jumlah rumah sakit di Indonesia cukup banyak yang mana ada 8-10 rumah sakit baru per bulannya dengan total ada 1.707 rumah sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar